SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI GUDANG ILMU PERTANIAN DAN LAINNYA

Jumat, 21 Januari 2011

Pengembangan Kawasan Horti bagian 1

Dalam dinamika perekonomian global yang semakin kompetitif, eksistensi wilayah sangat ditentukan oleh kemampuan wilayah tersebut menciptakan basis-basis keunggulan dalam persaingan ekonomi antar wilayah. Globalisasi telah menciptakan diversifikasi pasar, pesaing yang semakin banyak dan pilihan produk yang semakin bervariasi. Perkembangan teknologi yang berlangsung cepat merupakan salah satu pendorong persaingan bagi suatu wilayah. Hanya wilayah-wilayah yang berdaya saing tinggi yang mampu membangun strateginya melalui harmonisasi pengembangan sumberdaya manusia, pemanfaatan teknologi yang tepat, serta eksplorasi dan pemanfaatan sumberdaya alam yang optimal.
Dengan diterapkannya kebijakan otonomi daerah dimana tugas dan kewenangan pembangunan, termasuk di dalamnya pembangunan pertanian, kini menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah di tingkat kabupaten/kota sebagai daerah otonom, maka daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional dituntut untuk dapat bersaing dalam meningkatkan daya saing wilayahnya agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, dengan mengacu pada tolok ukur kemajuan pembangunan wilayah, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pendapatan per kapita yang merata dan tingkat pengangguran yang rendah.
Hortikultura merupakan salah satu komoditas pertanian yang berkembang pesat di Indonesia. Selain sebagai komoditas yang esensial bagi manusia yaitu sebagai pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam menyediakan vitamin dan mineral, serta memberikan kontribusi PDB sebesar 14,95 % pada tahun 2008 terhadap sub sektor lainnya.
Pembangunan pertanian melalui pengembangan komoditas hortikultura yang potensial di suatu wilayah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian wilayah, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing wilayah tersebut. Untuk menciptakan kegiatan ekonomi yang efektif dan efisien dan berdampak bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya diperlukan volume, intensitas dan kualitas kegiatan yang memadai berbasis pada kesamaan kegiatan dalam ruang yang sama. Untuk itu diperlukan sinergisme intra dan/ atau antar wilayah (daerah otonom) sejauh wilayah tersebut merupakan suatu kesatuan yang utuh secara ekonomis, yang dapat dibatasi oleh kemiripan agroklimat dan kesatuan infrastruktur, sehingga akan dihasilkan dampak ekonomi yang nyata dan terukur, serta segala pelayanan dan fasilitasi di dalamnya dapat berjalan efektif dan efisien, yang dikenal dengan pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura.
Pengembangan hortikultura dalam kawasan yang luas dan kompak akan menggiring pemahaman dan penghayatan yang proporsional terhadap makna dan fungsi ekosistem, infrastruktur, dan pasar selain makna dan fungsi wilayah administratif bagi para petugas pemerintah dalam melayani masyarakat agribisnis yang cenderung tidak terikat kepada batas-batas wilayah administratif tersebut. Pelayanan terhadap kawasan akan menjadi suatu bentuk implementasi yang prima dari fungsi pemerintahan Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam kerangka desentralisasi pemerintahan. Pengembangan kawasan juga diharapkan dapat menggiring pelayanan pembangunan yang lebih bersifat partisipasi.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata ruang, dijelaskan bahwa kawasan pertanian yang termasuk ke dalam kawasan budidaya yaitu kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan peruntukan pertanian salah satunya meliputi kawasan hortikultura.
Penetapan kawasan hortikultura ini diperlukan untuk memudahkan dalam penumbuhan dan pengembangan kawasan berbasis agribisnis mulai dari penyediaan sarana produksi, budidaya, pengolahan pasca panen dan pemasaran serta kegiatan pendukungnya secara terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan. Mengingat begitu pentingnya kawasan hortikultura dalam menyokong pembangunan pertanian, diperlukan suatu pedoman pengembangan kawasan hortikultura yang terintegrasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

B. Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
Adapun tujuan dari pengembangan kawasan hortikultura adalah :

Menyamakan persepsi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan yang didasarkan pada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan pengembangan kawasan hortikultura sehingga mampu mendorong operasionalisasi penyelenggaraan pengembangan kawasan sesuai dengan konsep kawasan.
2. Sasaran
Adapun sasaran dari pe pengembangan kawasan hortikultura adalah :
Tumbuhnya kawasan-kawasan baru hortikultura dan berkembangnya kawasan hortikultura baik inisiasi maupun terintegrasi.

C. Manfaat
Pengembangan hortikultura berbasis kawasan akan memberikan manfaat sebagai berikut :
1. Memungkinkan penanganan berbagai komoditas hortikultura secara terpadu sesuai dengan kesamaan karakteristiknya;
2. Memberikan peluang semua komoditas penting (potensial) di kawasan tersebut ditangani secara proporsional;
3. Merupakan wadah dan wahana pelaksanaan desentralisasi pembangunan secara nyata, sinergis dan harmonis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengingat kawasan bersifat lintas wilayah administratif;
4. Memungkinkan “critical mass” penggalangan sumberdaya sehingga terjadi sinergi dari berbagai sumber daya tersebut;
5. Membedakan secara jelas karakter dan pengukuran kinerja antara pengembangan dan perbaikan, sehingga daerah terpacu untuk melakukan upaya perbaikan (pengutuhan) kawasan;
6. Meningkatkan kegiatan ekonomi di kawasan dan sekitarnya, sehingga mempercepat pertumbuhan pendapatan, penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan sektor-sektor usaha terkait (backward and forward linkages);
7. Skala pengembangan usaha menjadi lebih luas;
8. Sebagai entry point pelayanan inovasi, pelaksanaan pendidikan dan latihan, penyuluhan dan pembiayaan.

D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pengembangan Kawasan Agribisnis Hortikultura meliputi :
1. Konsep dan strategi pengembangan kawasan;
2. Aspek kunci pengembangan kawasan;
3. Keterkaitan pengembangan kawasan, FATIH, SCM dan GAP;
4. Operasional dan Rencana Aksi Kawasan;
5. Pembiayaan, koordinasi dan dukungan kawasan serta indikator keberhasilan.

E. Pengertian
1. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya yang sama sub sektornya;
2. Kawasan pengembangan hortikultura adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi kriteria untuk budidaya tanaman hortikultura;
3. Kawasan hortikultura merupakan kawasan dimana komoditas hortikultura berfungsi sebagai faktor penggerak utama kawasan. Kawasan agribisnis hortikultura didefinisikan sebagai suatu ruang geografis yang dideliniasi oleh batas imaginer ekosistem dan disatukan oleh fasilitas infrastruktur ekonomi yang sama sehingga membentuk kawasan yang berisi berbagai kegiatan usaha berbasis hortikultura mulai dari penyediaan sarana produksi budidaya, penanganan dan pengolahan pasca panen, dan pemasaran serta berbagai kegiatan pendukungnya;
4. Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya buatan, ekosistem dan agroklimat yang mendukung;
5. Kawasan budidaya hortikultura adalah kawasan lahan kering dan sawah potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari/ tumpang gilir;
6. Lahan adalah bagian daratan dan permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor-faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia;
7. Lahan kering adalah lahan pertanian yang sumber utama pengairannya berasal dari air hujan atau air tanah;
8. Lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah lahan yang dikelola untuk budidaya pertanian ramah lingkungan yang mampu mencapai produktivitas dan keuntungan optimal dengan tetap selalu menjaga kelestarian sumberdaya lahan dan lingkungan;
9. Kesesuaian lahan adalah tingkat kecocokan atau nilai kesesuaian sebidang lahan untuk pengembangan suatu komoditas pertanian tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan yang berbasis lahan. Tingkat kesesuaian lahan tersebut ditentukan oleh kecocokan antara persyaratan tumbuh/hidup komoditas yang bersangkutan dengan kualitas, karakteristik lahan yang mencakup aspek iklim, tanah dan terain (topografi, lereng dan elevasi);
10. Sistem budidaya tanaman adalah sistem pengembangan dan pemanfaatan sumberdaya genetik melalui upaya manusia yang dengan modal, teknologi, dan sumberdaya lainnya menghasilkan barang guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik;
11. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dan tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau;
12. Kriteria adalah ukuran yang menjadi dasar penilaian atau penetapan sesuatu;
13. Kriteria teknis adalah kriteria yang berbasis aspek teknis meliputi sumberdaya lahan, infrastruktur, dan klimatologi yang menjadi dasar pertimbangan peruntukan pertanian.

F. Kriteria Teknis
Kriteria teknis kawasan pengembangan hortikultura adalah: (1) meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu hasil hortikultura, (2) mengembangkan keanekaragaman usaha hortikultura yang menjamin kelestarian fungsi dan manfaat lahan, (3) menciptakan lapangan kerja, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, meningkatkan kesempatan berusaha dan meningkatkan pendapatan masyarakat dan negara, (4) meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, kapasitas ekonomi dan sosial masyarakat petani, dan (5) meningkatkan ikatan komunitas masyarakat di sekitar kawasan yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian dan keamanannya.