SELAMAT DATANG

SELAMAT DATANG DI GUDANG ILMU PERTANIAN DAN LAINNYA

Jumat, 21 Januari 2011

Sertifikasi Benih

Produksi benih unggul dan bermutu merupakan salah satu upaya untuk memberikan jaminan keberhasilan kepada pekebun. Jaminan ini dapat melindungi pekebun dari kerugian seperti rendahnya produktivitas, biaya produksi dan mutu hasil perkebunan.
Ketersediaan benih yang bermutu merupakan salah satu upaya untuk mencapai peningkatan produktivitas tanaman perkebunan di Indonesia. Benih yang bermutu dihasilkan dari kebun benih yang telah disertifikasi dan telah memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa benih (biji, stek, entres, plantet) yang akan diedarkan (baik dijual maupun tidak) kepada pihak lain, harus melalui sertifikasi dan memenuhi stantar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sertifikasi benih merupakan suatu kegiatan pemberian sertifikat terhadap benih tanaman setelah melalui proses pemeriksaan, pengujian dan telah memenuhi standar mutu benih untuk diedarkan. Hal ini untuk memenuhi amanat UU No. 12 tentang sistim budidaya tanaman dan UU No.44 tentang Perbenihan Tanaman, bahwa benih yang akan diedarkan kepada pihak lain harus melalui sertifikasi dan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/OT.140/8/2008 tentang “Produksi, Sertifikasi dan Produsen Benih Bina”.
Adapun tujuan sertifikasi tersebut antara lain : menjaga kemurnian varietas melalui pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan asal-usul benih; memelihara kualitas benih melalui pemeriksaan kesehatan benih; memberikan jaminan mutu benih kepada konsumen tentang kepastian mutu benih dan varietas yang akan digunakan dan memberikan legalitas kepada produsen benih, bahwa benih yang dihasilkan terjamin kemurnian dan mutunya. Sedangkan pengajuan sertifikasi dapat dilakukan oleh petani, kelompok tani, badan usaha swasta, instansi pemerintah dan badan hukum lainnya.
Pelaksana sertifikasi dilakukan oleh instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan mutu dan sertifikasi benih tanaman, sebagai contoh yaitu : Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPT Pusat) yaitu B2P2TP (Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan) di Medan, Surabaya dan Ambon; Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perbenihan tanaman perkebunan; Instalasi Pengawasan dan pengujian Mutu Benih (IP2MB) tanaman perkebunan dan bagi provinsi yang belum memiliki UPTD, IP2MB dilakukan oleh Satuan Tugas Perbenihan yang dibentuk berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas yang menangani perkebunan dengan didampingi oleh B2P2TP sesuai dengan wilayah kerjanya atau badan hukum yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.

Manfaat Sertifikasi Benih

Menurut Agrawal (1982) tujuan dari sertifikasi benih adalah untuk menjamin kemurnian (genuineness) dan kualitas (quality) benih yang akan dibeli konsumen. Apabila tujuan ini tercapai, manfaatnya akan sangat terasa bagi konsumen, dalam hal ini petani. Kemurnian varietas merupakan syarat yang sangat penting dalam pertanian modern. Aplikasi teknologi produksi menghendaki varietas yang jelas, karena penerapan teknologi menjadi lebih spesifik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dari benih yang baik akan dihasilkan tanaman yang lebih baik dan berproduksi tinggi. Dengan jaminan kualitas yang diberikan hasil sertifikasi, petani dapat memperhitungkan jumlah benih yang dibutuhkan untuk luasan tertentu dengan melihat persentase daya kecambahnya. Benih dengan vigor yang tinggi mampu menghadapi deraan lapang yang beragam sehingga keberhasilan produksi terjamin. Benih yang lulus uji kesehatan benih tidak akan mewariskan penyakit pada generasi berikutnya dan tidak akan menyebarkan penyakit pada tanaman sekitarnya.

Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat organisasi yang mengelola perbenihan adalah AOSCA (Association of Offcial Seed Certifying Agencies). Dengan adanya organisasi ini telah memberikan manfaat yang nyata bagi perkembangan industri benih di negara tersebut (Douglas, 1980).
Sementara itu beberapa tahun belakangan ini produk rekayasa genetik di Amerika Serikat telah terdaftar secara resmi di FDA (Food and Drug Administration) khususnya di Center for Food Safety and Applied Nutrition. Sebagai gambaran, pada tahun 1994 terdaftar 4 varietas tomat transgenik, 1 varieatas kentang, 1 varietas kedelai, 1 varietas kapas dan 1 varietas labu (squash). Tahun 1996 merupakan tahun diluncurkannya 6 varietas jagung transgenik dengan berbagai keunggulan. Sedangkan padi transgenik baru terdaftar pada tahun 2000 ini (FDA; http://www.fda.gov/).

Benih-benih transgenik tersebut sudah dilengkapi dengan sertifikat hasil sertifikasi, sehingga petani yang akan menggunakannya mendapatkan informasi yang akurat, sementara konsumen dari produk tanaman tersebut juga mendapatkan informasi yang jelas. Dengan demikian mereka dapat dengan objektif, apakah akan menerima atau menolak produk tersbut. Manfaat tersebut tidak akan diperoleh jika proses sertifikasi tidak dilakukan.( dr. berbagai Sumber )